Aparatur Sipil Negara atau lebih dikenal ASN adalah salah satu profesi yang banyak diminati. TENTU SAJA hal ini karena kami mengamati begitu banyak pelamar berlomba mengikuti seleksi administrasi ketika musim seleksi atau rekrutmen. Banyak para pencari kerja atau bahkan pegawai non pemerintah yang sudah "mapan" yang mengikuti pendaftaran saat rekrutmen ASN dibuka. Lalu 

Pegawai ASN adalah Profesi

 

Peserta Seleksi CPNS TA 2024 Kab. Bangka siap mengikuti SKD

Sudah dua kali pemerintah menetapkan peraturan terkait ASN. Pertama Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan terakhir UU ASN yang satu tahun lalu ditetapkan tepatnya 31 Oktober 2023, yakni UU Nomor 20 Tahun 2023 juga tentang ASN yang mencabut UU Nomor 5 Tahun 2014. 

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN adalah Aparatur Sipil Negara yang adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.Regulasi tentang ASN. Sedangkan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya yang lebih populer disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sesuai ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023, ASN atau Pegawai ASN terdiri dari dua jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau lebih populer dengan P3K.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan
pemerintahan.

Dengan demikian, ASN adalah pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. ASN diseleksi dan diangkat untuk menjalankan tugas-tugas dan atau jabatan pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.